Our Feeds

Motto

Etik, Estetik, Puitik

Selamat Mengaji

Mengaji Sepanjang Hari

Rabu, 07 November 2018

Syakir NF

Tak Punya Wudu, Haram Melakukan Empat Hal Berikut



Wudu merupakan cara Muslim menjaga kesuciannya. Anggota-anggota badan tertentu dibasuh dan diusap dengan menggunakan air.

Orang yang tidak memiliki wudu (belum berwudu atau batal) tidak diperkenankan melakukan empat berikut.

Pertama, salat. Sebelum melaksanakan salat, seorang Muslim mesti wudu lebih dulu karena itu bagian dari syarat salat. Karena syarat, tentu saja harus dilaksanakan sebelum melakukan pekerjaannya. Tidak hanya sebatas salat lima waktu, meskipun salat sunnah ataupun salat janazah, tetap tidak diperbolehkan.

Hal tersebut pernah diutarakan langsung oleh Rasulullah saw melalui hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, bahwa tidak akan diterima salatnya sesorang yang memiliki hadats hingga dia berwudu. Meskipun kalimatnya berbentuk deklaratif (pernyataan), tetapi maknanya menunjukkan imperatif (perintah).

Makna salat dalam hadits tersebut juga tidak hanya sebatas salat, tetapi juga mencakup hal lain yang serupa atau pengganti, yakni sujud tilawah, sujud syukur, dan khutbah jumat.

Thawaf merupakan salah satu ibadah yang haram dilakukan jika muslim tersebut tidak memiliki wudu, baik thawaf wajib maupun sunnah. Hukum ini diperoleh dari hadis yang diriwayatkan oleh al-Hakim, bahwa thawaf menempati kedudukan salat. Hal ini tentu berarti kembali ke hadis pertama yang telah disebutkan di atas. Jika dikiaskan, maka akan berbunyi, tidak akan diterima thawafnya seseorang yang memiliki hadats hingga dia memiliki wudu.

Hal ketiga yang haram dilakukan bagi muslim yang tak punya wudu adalah menyentuh mushaf. Mushaf yang dimaksud bukan saja kumpulan kertas yang terjilid berisikan seluruh ayat Al-Quran, tetapi juga hal sekecil apapun yang bertuliskan ayat Al-Quran dan digunakan untuk keperluan belajar itu disebut sebagai mushaf, walau berupa tulang, papan, kulit, ataupun kertas sebagai medianya.

Berbeda dengan ayat Al-Quran yang digunakan untuk mengalap berkahnya, seperti digunakan untuk jimat, seperti dikalungkan di kepalamaka tidak haram untuk memegang ataupun membawanya.

Keempat, membawa mushaf kecuali dalam barang bawaan, maka diperbolehkan tanpa punya wudu sekalipun.

*Disarikan dari kitab Kasyifah al-Saja karya Syaikh Nawawi al-Bantani ra.

Syakir NF

Tulisan ini pernah dimuat di sini

Subscribe to this Blog via Email :
Previous
Next Post »