Wudu merupakan cara Muslim menjaga kesuciannya. Anggota-anggota
badan tertentu dibasuh dan diusap dengan menggunakan air.
Orang yang tidak memiliki wudu (belum berwudu atau batal) tidak
diperkenankan melakukan empat berikut.
Pertama, salat. Sebelum melaksanakan salat, seorang Muslim mesti
wudu lebih dulu karena itu bagian dari syarat salat. Karena syarat, tentu saja
harus dilaksanakan sebelum melakukan pekerjaannya. Tidak hanya sebatas salat
lima waktu, meskipun salat sunnah ataupun salat janazah, tetap tidak
diperbolehkan.
Hal tersebut pernah diutarakan langsung oleh Rasulullah saw melalui
hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, bahwa tidak akan
diterima salatnya sesorang yang memiliki hadats hingga dia berwudu. Meskipun
kalimatnya berbentuk deklaratif (pernyataan), tetapi maknanya menunjukkan
imperatif (perintah).
Makna salat dalam hadits tersebut juga tidak hanya sebatas salat,
tetapi juga mencakup hal lain yang serupa atau pengganti, yakni sujud tilawah,
sujud syukur, dan khutbah jumat.
Thawaf merupakan salah satu ibadah yang haram dilakukan jika muslim
tersebut tidak memiliki wudu, baik thawaf wajib maupun sunnah. Hukum ini
diperoleh dari hadis yang diriwayatkan oleh al-Hakim, bahwa thawaf menempati
kedudukan salat. Hal ini tentu berarti kembali ke hadis pertama yang telah
disebutkan di atas. Jika dikiaskan, maka akan berbunyi, tidak akan diterima
thawafnya seseorang yang memiliki hadats hingga dia memiliki wudu.
Hal ketiga yang haram dilakukan bagi muslim yang tak punya wudu
adalah menyentuh mushaf. Mushaf yang dimaksud bukan saja kumpulan kertas yang
terjilid berisikan seluruh ayat Al-Quran, tetapi juga hal sekecil apapun yang
bertuliskan ayat Al-Quran dan digunakan untuk keperluan belajar itu disebut
sebagai mushaf, walau berupa tulang, papan, kulit, ataupun kertas sebagai
medianya.
Berbeda dengan ayat Al-Quran yang digunakan untuk mengalap
berkahnya, seperti digunakan untuk jimat, seperti dikalungkan di kepalamaka
tidak haram untuk memegang ataupun membawanya.
Keempat, membawa mushaf kecuali dalam barang bawaan, maka
diperbolehkan tanpa punya wudu sekalipun.
*Disarikan dari kitab Kasyifah al-Saja karya Syaikh Nawawi
al-Bantani ra.
Syakir NF
Tulisan ini pernah dimuat di sini