Our Feeds

Motto

Etik, Estetik, Puitik

Selamat Mengaji

Mengaji Sepanjang Hari

Rabu, 07 November 2018

Syakir NF

Inilah Hal-hal yang Membatalkan Wudu



Wudu merupakan wasilah kita untuk melaksanakan beberapa ibadah mahdoh, ibadah yang langsung berhubungan dengan Allah, seperti salat. Tanpanya, tentu kita tidak sah melaksanakan ritual ibadah tersebut. Jika sejak mulanya tidak memiliki wudu, maka ibadah tersebut disebut fasad.

Dalam mazhab Syafii, ada empat hal yang membatal wudu, yakni sebagai berikut.

Pertama, keluarnya sesuatu dari kubul (alat kelamin) atau dubur (anus) seseorang, baik berupa zat cair (air kencing atau cepirit), padat (kotoran), maupun gas (kentut). Baik sengaja, ataupun tidak sengaja, keluarnya zat dari dua jalan tersebut tetap membatalkan wudu.

Tetapi, ada satu hal yang keluar dari kubul tetapi tidak membatalkan wudu, yaitu keluarnya air mani, meskipun berupa cairan.

Kedua, hilangnya akal. Kehilangan kesadaran disebabkan apapun dapat membatalkan wudu, baik tidur, mabuk, gila, ataupun terkena gangguan penyakit ayan atau epilepsi.

Wudu tidak batal sebab tidur jika tidurnya orang tersebut duduk rapat.

Ketiga, sentuhan dua kulit laki-laki dan perempuan yang sudah baligh dan bukan mahrom. Meskipun tanpa adanya syahwat ataupun tidak disengaja, persentuhan tersebut tetap membatalkan wudu. Persentuhan dengan orang yang sudah meninggal juga membatalkan wudu bagi orang hidupnya, tetapi tidak bagi mayit.

Dalam hal ini, ada lima syarat yang diajukan oleh Syaikh Nawawi al-Bantani, yakni (1) terjadi di antara perempuan dan laki-laki, (2) sentuhan kulit dengan kulit, tidak dengan rambut, gigi, ataupun kuku, jika bersentuhan dengan selain kulit seperti ketiga hal tadi, ataupun dengan emas atau perak yang dikenakan, (3) tidak ada penghalang di antara keduanya, (4) keduanya sudah mencapai usia baligh, (5) tidak ada hubungan mahrom, yakni orang yang tidak diperbolehkan untuk dinikahi.

Keempat, menyentuh kubul atau lubang dubur anak Adam dengan telapak tangan ataupun jari, meskipun anak kecil, orang gila, ataupun mayit. Adapun menyentuh kubul ataupun dubur binatang itu tidak membatalkan wudu.

Syakir NF

Tulisan ini pernah dimuat di sini

Subscribe to this Blog via Email :
Previous
Next Post »