Our Feeds

Motto

Etik, Estetik, Puitik

Selamat Mengaji

Mengaji Sepanjang Hari

Tampilkan postingan dengan label Fikih dan Usul Fikih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikih dan Usul Fikih. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 November 2018

Syakir NF

Inilah Hal-hal yang Membatalkan Wudu



Wudu merupakan wasilah kita untuk melaksanakan beberapa ibadah mahdoh, ibadah yang langsung berhubungan dengan Allah, seperti salat. Tanpanya, tentu kita tidak sah melaksanakan ritual ibadah tersebut. Jika sejak mulanya tidak memiliki wudu, maka ibadah tersebut disebut fasad.

Dalam mazhab Syafii, ada empat hal yang membatal wudu, yakni sebagai berikut.

Pertama, keluarnya sesuatu dari kubul (alat kelamin) atau dubur (anus) seseorang, baik berupa zat cair (air kencing atau cepirit), padat (kotoran), maupun gas (kentut). Baik sengaja, ataupun tidak sengaja, keluarnya zat dari dua jalan tersebut tetap membatalkan wudu.

Tetapi, ada satu hal yang keluar dari kubul tetapi tidak membatalkan wudu, yaitu keluarnya air mani, meskipun berupa cairan.

Kedua, hilangnya akal. Kehilangan kesadaran disebabkan apapun dapat membatalkan wudu, baik tidur, mabuk, gila, ataupun terkena gangguan penyakit ayan atau epilepsi.

Wudu tidak batal sebab tidur jika tidurnya orang tersebut duduk rapat.

Ketiga, sentuhan dua kulit laki-laki dan perempuan yang sudah baligh dan bukan mahrom. Meskipun tanpa adanya syahwat ataupun tidak disengaja, persentuhan tersebut tetap membatalkan wudu. Persentuhan dengan orang yang sudah meninggal juga membatalkan wudu bagi orang hidupnya, tetapi tidak bagi mayit.

Dalam hal ini, ada lima syarat yang diajukan oleh Syaikh Nawawi al-Bantani, yakni (1) terjadi di antara perempuan dan laki-laki, (2) sentuhan kulit dengan kulit, tidak dengan rambut, gigi, ataupun kuku, jika bersentuhan dengan selain kulit seperti ketiga hal tadi, ataupun dengan emas atau perak yang dikenakan, (3) tidak ada penghalang di antara keduanya, (4) keduanya sudah mencapai usia baligh, (5) tidak ada hubungan mahrom, yakni orang yang tidak diperbolehkan untuk dinikahi.

Keempat, menyentuh kubul atau lubang dubur anak Adam dengan telapak tangan ataupun jari, meskipun anak kecil, orang gila, ataupun mayit. Adapun menyentuh kubul ataupun dubur binatang itu tidak membatalkan wudu.

Syakir NF

Tulisan ini pernah dimuat di sini

Syakir NF

Tak Punya Wudu, Haram Melakukan Empat Hal Berikut



Wudu merupakan cara Muslim menjaga kesuciannya. Anggota-anggota badan tertentu dibasuh dan diusap dengan menggunakan air.

Orang yang tidak memiliki wudu (belum berwudu atau batal) tidak diperkenankan melakukan empat berikut.

Pertama, salat. Sebelum melaksanakan salat, seorang Muslim mesti wudu lebih dulu karena itu bagian dari syarat salat. Karena syarat, tentu saja harus dilaksanakan sebelum melakukan pekerjaannya. Tidak hanya sebatas salat lima waktu, meskipun salat sunnah ataupun salat janazah, tetap tidak diperbolehkan.

Hal tersebut pernah diutarakan langsung oleh Rasulullah saw melalui hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, bahwa tidak akan diterima salatnya sesorang yang memiliki hadats hingga dia berwudu. Meskipun kalimatnya berbentuk deklaratif (pernyataan), tetapi maknanya menunjukkan imperatif (perintah).

Makna salat dalam hadits tersebut juga tidak hanya sebatas salat, tetapi juga mencakup hal lain yang serupa atau pengganti, yakni sujud tilawah, sujud syukur, dan khutbah jumat.

Thawaf merupakan salah satu ibadah yang haram dilakukan jika muslim tersebut tidak memiliki wudu, baik thawaf wajib maupun sunnah. Hukum ini diperoleh dari hadis yang diriwayatkan oleh al-Hakim, bahwa thawaf menempati kedudukan salat. Hal ini tentu berarti kembali ke hadis pertama yang telah disebutkan di atas. Jika dikiaskan, maka akan berbunyi, tidak akan diterima thawafnya seseorang yang memiliki hadats hingga dia memiliki wudu.

Hal ketiga yang haram dilakukan bagi muslim yang tak punya wudu adalah menyentuh mushaf. Mushaf yang dimaksud bukan saja kumpulan kertas yang terjilid berisikan seluruh ayat Al-Quran, tetapi juga hal sekecil apapun yang bertuliskan ayat Al-Quran dan digunakan untuk keperluan belajar itu disebut sebagai mushaf, walau berupa tulang, papan, kulit, ataupun kertas sebagai medianya.

Berbeda dengan ayat Al-Quran yang digunakan untuk mengalap berkahnya, seperti digunakan untuk jimat, seperti dikalungkan di kepalamaka tidak haram untuk memegang ataupun membawanya.

Keempat, membawa mushaf kecuali dalam barang bawaan, maka diperbolehkan tanpa punya wudu sekalipun.

*Disarikan dari kitab Kasyifah al-Saja karya Syaikh Nawawi al-Bantani ra.

Syakir NF

Tulisan ini pernah dimuat di sini