Oleh Muhammad Syakir Niamillah
Makna Keadilan
Keadilan berasal dari kata adil, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
berarti sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak. Artinya suatu
sifat yang dilakukan atas dasar kebenaran tanpa ada pilihkasi atau diskriminasi
terhadap yang lainnya. Sama berat di sini bukan berarti harus sama berat atau
kuantitasnya, melainkan lebih ke arah kesesuaian dalam pembagian atau penetapan
sesuatu.
Para pejuang kemerdekaan telah menitipkan keadilan pada bangsa
Indonesia melalui pancasila. Dimana kata adil disebut sampai dua kali dalam pancasila,
yakni pada sila kedua dan sila kelima. Tidaklah disebut sampai dua kali
melainkan para pejuang tersebut berpesan untuk memberikan perhatian lebih pada
kata tersebut, adil. Sila kedua, “kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Keadilan di sini merujuk pada setiap individu bangsa Indonesia untuk diterapkan
pada seluruh manusia bukan hanya warga Indonesia. Sila kelima, “keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Artinya, keadilan di sini, ditujukan untuk semua warga Negara
Indonesia khususnya untuk para pejabat Negara. Sebab, keadilan sosial yakni
pemerataan keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Robohnya Keadilan di Bumi Pertiwi
Terlihat dari berita-berita yang beredar saat ini, keadilan seakan
menjadi hal yang tabu untuk ditegakkan. Sebab, kian merajalelanya penindasan
dan diskriminasi terhadap pihak-pihak tertentu. Bahkan, keadilan dirusak oleh
yang mengadili sendiri, Hakim.
Fakta sekarang bahwasanya seorang ketua Mahkamah Konstitusinya
sendiri terjerat kasus korupsi. Bagaimana keadilan ini akan tegak, sedangkan
Pengadilnya (hakim) saja melanggar ketentuan dan bukan tidak mungkin akan
dibebaskan begitu saja tanpa hukuman yang setimpal. Sebelumnya, kasus serupa
menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga. Tetapi sampai sekarang kasusnya
belum dilanjutkan. Jauh sebelum itu, kasus Century sampai sekarang belum
tuntas. Tersangkanya belum dijatuhkan hukuman. Ini merupakan contoh
ketidakadilan yang melanda negeri kita.
Berbanding terbalik dengan fakta-fakta di atas, para pencuri
kecil-kecilan, sebut saja pencuri pisang atau sandal, sangat cepat dijatuhkan
vonisnya dan bahkan tidak setimpal dengan apa yang dilakukannya.
Sudah menjadi rahasia umum, setiap kasus besar pasti ada kongkalikong
dengan pihak hakim dan jaksa. Agar perkaranya dimenangkan. Ini merupakan
diskriminasi atau pilihkasih. Proses ini tidak dibenarkan dalam
perundang-undangan.
Membangun Kembali Keadilan di Nusantara
Keadilan sudah menjadi hal yang amat
sulit untuk ditegakkan di negeri ini,. Namun bukan hal mustahil bila ada
keinginan dan dibuktikan dengan tindakan yang pasti. Pemerintah telah
memberikan tahap-tahap seperti menetapkan peraturan-peraturan melalui Peraturan
Presiden, Tap MPR, Peraturan Daerah, ataupun perubahan perundang-undangan.
Namun, hal ini dampaknya belum
begitu nyata. Terbukti dengan masih maraknya ketidakadilan yang terjadi. Yang
paling penting adalah kesadaran dari setiap individu akan keadilan yang harus
diterapkan dalam Negara tecinta ini. Sebab, dengan keadilan yang tegak, Negara
akan maju dan makmur. Terbukti Negara Cina sekarang yang memberantas korupsi
dengan menghukum mati para pelakunya. Sekarang,
Negara tersebut menjadi Negara dengan kemajuan ekonominya yang luar biasa.
Kesadaran akan keadilan ini perlu
ditanamkan sejak dini oleh pemerintah kepada pemuda penerus bangsa. Sebab, di
tangan merekalah Indonesia akan dipegang selanjutnya. Salah satu caranya dengan
dimasukkannya Pendidikan Kewarganegaraan dalam kurikulum seluruh pendidikan
formal.
Selanjutnya, perlu adanya kejujuran
dalam setiap ucapan dan tindakan agar tidak ada kecurigaan yang menimbulkan
diskriminasi dan ketidakadilan dalam suatu kasus tindak pidana. Yang paling
terlihat efektif adalah memberlakukannya sistem
sesuai dengan ketentuan yang ada tanpa adanya rekayasa atau adanya permainan
belakang. Sebab, dari perkara tersebut lahir ketidakadilan di negeri ini.
Tentunya, tahapan-tahapan tersebut
juga harus didukung oleh aparat-aparat hukum. Artinya, aparat hukum harus
mengawali dan menjadi contoh keadilan sebenarnya. Sebab dari merekalah keadilan
ini tegak atau malah loyo.
Terutama yang menjadi sorotan masyarakat adalah keadilan dalam menindak
pelaku-pelaku korupsi yang telah merugikan Negara dan rakyatnya amat besar.
Seharusnya, ada pengembalian sesuatu yang telah pelaku tersebut korupsi,
hukumannya bila perlu seperti Negara-negara lain, yakni hukuman mati
atau denda yang setimpal. Alangkah lebih baik itu sesuai dengan hukum Islam,
yakni diqiyaskan dengan hukum pencurian, yakni potong tangan. Tetapi
karena Negara Indonesia ini adalah Negara yang multikultural,
maka tidak patut untuk menerapkan hukum secara sepihak walaupun memang hukum
tersebut baik. Tetapi, perlu adanya kesepakatan bersama.