Our Feeds

Motto

Etik, Estetik, Puitik

Selamat Mengaji

Mengaji Sepanjang Hari

Kamis, 07 Mei 2015

Syakir NF

Membangun Keadilan Yang Roboh

Oleh Muhammad Syakir Niamillah

Makna Keadilan
Keadilan berasal dari kata adil, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak. Artinya suatu sifat yang dilakukan atas dasar kebenaran tanpa ada pilihkasi atau diskriminasi terhadap yang lainnya. Sama berat di sini bukan berarti harus sama berat atau kuantitasnya, melainkan lebih ke arah kesesuaian dalam pembagian atau penetapan sesuatu.
Para pejuang kemerdekaan telah menitipkan keadilan pada bangsa Indonesia melalui pancasila. Dimana kata adil disebut sampai dua kali dalam pancasila, yakni pada sila kedua dan sila kelima. Tidaklah disebut sampai dua kali melainkan para pejuang tersebut berpesan untuk memberikan perhatian lebih pada kata tersebut, adil. Sila kedua, “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Keadilan di sini merujuk pada setiap individu bangsa Indonesia untuk diterapkan pada seluruh manusia bukan hanya warga Indonesia. Sila kelima, “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, keadilan di sini, ditujukan untuk semua warga Negara Indonesia khususnya untuk para pejabat Negara. Sebab, keadilan sosial yakni pemerataan keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Robohnya Keadilan di Bumi Pertiwi
Terlihat dari berita-berita yang beredar saat ini, keadilan seakan menjadi hal yang tabu untuk ditegakkan. Sebab, kian merajalelanya penindasan dan diskriminasi terhadap pihak-pihak tertentu. Bahkan, keadilan dirusak oleh yang mengadili sendiri, Hakim.
Fakta sekarang bahwasanya seorang ketua Mahkamah Konstitusinya sendiri terjerat kasus korupsi. Bagaimana keadilan ini akan tegak, sedangkan Pengadilnya (hakim) saja melanggar ketentuan dan bukan tidak mungkin akan dibebaskan begitu saja tanpa hukuman yang setimpal. Sebelumnya, kasus serupa menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga. Tetapi sampai sekarang kasusnya belum dilanjutkan. Jauh sebelum itu, kasus Century sampai sekarang belum tuntas. Tersangkanya belum dijatuhkan hukuman. Ini merupakan contoh ketidakadilan yang melanda negeri kita.
Berbanding terbalik dengan fakta-fakta di atas, para pencuri kecil-kecilan, sebut saja pencuri pisang atau sandal, sangat cepat dijatuhkan vonisnya dan bahkan tidak setimpal dengan apa yang dilakukannya.
Sudah menjadi rahasia umum, setiap kasus besar pasti ada kongkalikong dengan pihak hakim dan jaksa. Agar perkaranya dimenangkan. Ini merupakan diskriminasi atau pilihkasih. Proses ini tidak dibenarkan dalam perundang-undangan.

Membangun Kembali Keadilan di Nusantara
Keadilan sudah menjadi hal yang amat sulit untuk ditegakkan di negeri ini,. Namun bukan hal mustahil bila ada keinginan dan dibuktikan dengan tindakan yang pasti. Pemerintah telah memberikan tahap-tahap seperti menetapkan peraturan-peraturan melalui Peraturan Presiden, Tap MPR, Peraturan Daerah, ataupun perubahan perundang-undangan.
Namun, hal ini dampaknya belum begitu nyata. Terbukti dengan masih maraknya ketidakadilan yang terjadi. Yang paling penting adalah kesadaran dari setiap individu akan keadilan yang harus diterapkan dalam Negara tecinta ini. Sebab, dengan keadilan yang tegak, Negara akan maju dan makmur. Terbukti Negara Cina sekarang yang memberantas korupsi dengan menghukum mati para pelakunya. Sekarang, Negara tersebut menjadi Negara dengan kemajuan ekonominya yang luar biasa.
Kesadaran akan keadilan ini perlu ditanamkan sejak dini oleh pemerintah kepada pemuda penerus bangsa. Sebab, di tangan merekalah Indonesia akan dipegang selanjutnya. Salah satu caranya dengan dimasukkannya Pendidikan Kewarganegaraan dalam kurikulum seluruh pendidikan formal.
Selanjutnya, perlu adanya kejujuran dalam setiap ucapan dan tindakan agar tidak ada kecurigaan yang menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan dalam suatu kasus tindak pidana. Yang paling terlihat efektif adalah memberlakukannya sistem sesuai dengan ketentuan yang ada tanpa adanya rekayasa atau adanya permainan belakang. Sebab, dari perkara tersebut lahir ketidakadilan di negeri ini.

Tentunya, tahapan-tahapan tersebut juga harus didukung oleh aparat-aparat hukum. Artinya, aparat hukum harus mengawali dan menjadi contoh keadilan sebenarnya. Sebab dari merekalah keadilan ini tegak atau malah loyo.  Terutama yang menjadi sorotan masyarakat adalah keadilan dalam menindak pelaku-pelaku korupsi yang telah merugikan Negara dan rakyatnya amat besar. Seharusnya, ada pengembalian sesuatu yang telah pelaku tersebut korupsi, hukumannya bila perlu seperti Negara-negara lain, yakni hukuman mati atau denda yang setimpal. Alangkah lebih baik itu sesuai dengan hukum Islam, yakni diqiyaskan dengan hukum pencurian, yakni potong tangan. Tetapi karena Negara Indonesia ini adalah Negara yang multikultural, maka tidak patut untuk menerapkan hukum secara sepihak walaupun memang hukum tersebut baik. Tetapi, perlu adanya kesepakatan bersama.

Subscribe to this Blog via Email :
Previous
Next Post »